Banten, forumhalodunia.com - Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap narkoba jenis baru yang diedarkan melalui media sosial (medsos) Instagram. Narkoba ini masuk kategori jenis baru sesuai dengan Permenkes nomor urut 86 dan 88.
"Kita lakukan pemeriksaan laboratorium terlebih dahulu untuk memastikannya di Mabes Polri," kata Direktur Reserse (Ditres) Narkoba Polda Banten Kombes, Juliat Permadi, Rabu (25/1/2017).
Pelajar Kota Cilegon berinisial AA yang mengedarkan tembakau Ganesha dan Hanoman itu dibekuk petugas kepolisian di sekitar Hotel Horison, Kota Cilegon, Banten, berdasarkan laporan masyarakat.
Setelah ditangkap, pelajar itu digiring ke rumahnya untuk digeledah. Polisi berhasil mengamankan total tujuh paket tembakau siap edar.
"Kalau dilihat dari jumlah barang bukti akan diedarkan, pelaku ini sebagai pengedar yang dijual melalui Instagram," kata Juliat.
Juliat menjelaskan, efek tembakau Ganesha dan Hanoman ini lebih berbahaya dibandingkan mengonsumsi narkoba jenis ganja.
"Pengonsumsi tembakau ini efek badan akan menjadi kaku, halusinasi tinggi, malas," ungkap Juliat.
Kini, barang bukti tersebut telah berada di laboratorium Mabes Polri untuk diteliti lebih lanjut. Hasil penelitian akan menunjukkan apakah masuk ke dalam kategori narkoba jenis baru yang dilarang oleh pemerintah. *Donny Do.
0 Comments