Ad Code

Bojonegoro – Dihari ketiga Satuan Reskrim Polres Bojonegoro pada Rabu (25/01/2017) sekira pukul 14.30 kembali menerima penyerahan dari petugas Operasi Gabungan Polres Bojonegoro, seorang yang berinisial ND (44), warga Kecamatan Sale Kabupaten Rembang- Jawa Tengah, yang diketahui sedang mengangkut minyak mentah olahan dalam jerigen dengan menggunakan sepeda motor (rengkek), di jalan Raya Desa Wonocolo Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro.

Sebagaimana disampaikan Kabag Ops Polres Bojonegoro, Kompol Tegus Santoso SE, kronologi penangkapan berawal pada Rabu, (25/01/2017) sekira pukul 12.30 WIB, petugas Operasi Gabungan yang sedang melaksanakan operasi penertiban terhadap kemungkinan peredaran minyak ilegal dari sumur tua, di jalan raya turut Desa Wonocolo Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro, menghentikan seorang yang sedang melintas mengendarai sepeda motor yang dicurigai sedang mengangkut minyak mentah dalam jerigen, untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku sedang mengangkut minyak mentah yang berasal dari sumur tua tradisional, sehingga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa izin usaha.

“Selanjutnya pelaku berikut barang-bukti langsung diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Kabag Ops.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 6 jerigen masing-masing berisi 30 liter minyak olahan dari sumur tua tradisional, 1 unit sepeda motor merek Honda NF 125 TR MT dengan nomor polisi K 5898 KM warna hitam dan satu set alat rengkek.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 23 junto Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar.

Lebih lanjut Kabag Ops Polres Bojonegoro juga menyampaikan perintah Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi, bahwa selain dilakukan operasi penertiban oleh petugas Operasi Gabungan dari Polres Bojonegoro, polsek-polsek jajaran yang berada dekat dengan lokasi sumur tua, diperintahkan untuk meningkatkan pengawasan dan melaksanakan operasi penertiban terhadap kemungkinan adanya peredaran minyak ilegal dari sumur tua.

“Kapolsek Kedewan, Malo dan Kasiman, agar meningkatkan upaya penertiban, sebagai langkah imbangan dari Polres  Bojonegoro,” terang Kabag Ops menirukan perintah Kapolres.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Bojonegoro juga telah menerima penyerahan seorang berinisial JR (34), warga Kecamatan Kedewan dan seorang lagi berinisial AW (44), warga Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kedua orang tersebut didapati sedang mengangkut minyak mentah olahan yang berasal dari kawasan sumur tua.



from Forum Halo Dunia http://ift.tt/2jxQ92U
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu