Ad Code

in Berita Polisi, Warta Utama Comments Off 45 Views

Heni Wildania (39) menangis saat majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terkait kekerasan anak asuh hingga tewas, Selasa (24/1/2017).

Menutup wajahnya dengan kain kerudung, wanita terdakwa kasus kekerasan terhadap anak itu keluar dari ruang persidangan sambil terus sesenggukan. Bahkan setibanya di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, wanita asal Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, itu tiba-tiba ambruk dan histeris.

Petugas yang mengawal pun terpaksa harus membopong terdakwa masuk ke ruang tahanan. Terdakwa Heni Wildania tampak shock atas vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Situbondo.

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 76 c UU No 35 tahun 2014 sebagai perubahan atas UU No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ibu 2 anak itu didakwa telah melakukan penganiayaan anak asuhnya, Ainul Yaqin, hingga bocah 8 tahun itu meninggal dunia, pada Juni 2016 lalu.

“Berdasarkan fakta-fakta selama persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan hingga menyebabkan Ainul Yaqin yang berusia 8 tahun meninggal dunia,” kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya.

Putusan hakim yang dipimpin Mira Sendangsari lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa Heni Wildania dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Karena itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sofiana, langsung menyatakan pikir-pikir saat majelis hakim menanyakan tanggapannya atas vonis yang dijatuhkan tersebut. Hal serupa juga disampaikan penasehat hukum terdakwa, M Khalil.

“Tapi kami cenderung melakukan banding. Pertimbangannya, karena semua saksi yang dihadirkan JPU seluruhnya menyatakan tidak pernah mengetahui, tidak pernah menyaksikan dan tidak pernah mendengar, bahwa terdakwa ini menganiaya korban. Hanya faktanya setelah visum memang ada luka dan itu wajar. Luka itu diakui oleh terdakwa dan sebagian saksi akibat jatuh,” tandas Khalil usai persidangan.

Tak hanya itu. Menurut Khalil, saat persidangan terakhir kliennya juga mencabut keterangannya dalam BAP pada saat penyidikan di kepolisian. Karena keterangan terdakwa saat BAP itu tidak sama dengan yang disampaikan di pengadilan. Demikian juga dengan keterangan saksi di dalam BAP banyak yang tidak sama saat persidangan. Namun, semua bantahan terdakwa itu tidak dikuatkan oleh keterangan saksi yang bisa meringankannya di persidangan.

“Kami tetap berkeyakinan terdakwa tidak melakukan penganiayaan. Karena itu, selaku kuasa hukumnya kami cenderung untuk melakukan banding atas putusan ini. Soal tidak adanya saksi yang meringankan, kami sudah berupaya melalui keluarganya. Tapi menurut suaminya kesulitan menghadirkan saksi,” tandas Khalil

Sumber:detiknews



from Forum Halo Dunia http://ift.tt/2koSZaJ
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu