Ad Code

Setelah buron selama hampir tiga tahun, akhirnya bapak dari dua orang anak ini yaitu AR berhasil ditangkap satuan Unit Reskrim Polsek Jabon Polres Sidoarjo.

“Tersangka kami tangkap di rumahnya, di Dusun Trosobo Desa Keboguyang, Jabon saat tersangka menghadiri pernikahan adiknya, Rabu kemarin. Sebelumnya, anggota kami melakukan pengejaran ke Blitar dan Pasuruan,” jelas Kapolsek Jabon Polresta Sidoarjo AKP Subadri saat ditemui di kantornya, Jumat (20/01/2017).

Ia berurusan dengan polisi lantaran melukai korban M. Nuril (24), warga Dusun Trompoasri Kulon Desa Trompoasri Kecamatan Jabon pada 22 Juli 2014 lalu hingga dua jari tangan kiri korban nyaris putus.

Saat itu korban yang akan pulang dari tempat kerjanya di kawasan Pondok Candra mendapatkan pesan singkat melalui sms dari tersangka. Isinya, tersangka minta dijemput di perempatan Prasung Kecamatan Buduran. Ia bermaksud menumpang pulang atau menebeng pulang karena motor tersangka mogok.

Kemudian mereka berdua berboncengan, melintasi jalan raya Desa Gempolsari, Tanggulangin. Sesampainya di areal persawahan Dusun Trosobo Desa Keboguyang, tiba-tiba leher korban dikalungi parang.

Korban yang kaget berusaha menahan dan menyingkirkan parang itu hingga dua jari tangan kirinya terluka. “Keduanya sempat terjatuh dari motor dan berkelahi. Namun korban terlebih dahulu berhasil merampas parang dari tangan tersangka dan membuangnya,” tambah Kapolsek Jabon Polres Sidoarjo AKP Subadri.

Pada petugas yang menginterogasinya, tersangka melakukan hal itu karena dendam. Sebab ia pernah dikeroyok korban bersama temannya di persawahan Desa Kedungcangkring. Atas kesalahannya itu tersangka kini mendekam dijeruji besi Polsek Jabon Polres Sidoarjo dan tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP.



from Forum Halo Dunia http://ift.tt/2jEjIRi
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu