Surabaya (24/01/2017) – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sudah beraksi di dua TKP, berhasil dibekuk anggota Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Pelaku berinisial AP (22) ini merupakan warga Jl. Genteng, Surabaya yang ditangkap di Jl. Banyu Urip, Surabaya pada hari Selasa (17/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, pelaku bersama temannya berinisial AN yang saat ini masih dalam pencarian orang (DPO).
Kronologinya, saat itu pelaku datang bersama rekannya berinisial AN ke rumah pacarnya. Dilihatnya ada sepeda motor yang sedang parkir di depan halaman rumah tetangga pacarnya dalam keadaan tanpa dikunci setir, kemudian tersangka pergi dan mengajak temannya bernama AN untuk mengambil sepeda motor tersebut. Selanjutnya, tersangka bersama AN mendatangi TKP dan diam-diam membawa sepeda motor tersebut ke daerah Madura dengan tujuan untuk dijual.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno didampingi Kasubag Humas Polrestabes Surabaya menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap berkat laporan korban, Abdul Rohman (33), warga Jl Raya Bulurejo, Kediri.
Korban saat itu melaporkan bahwa sepeda motor vario miliknya dengan Nopol L 2688 ZF raib dibawa kabur pencuri saat diparkir di teras depan kos di Jl. Margodadi, Surabaya. Berbekal informasi dari korban, anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyekatan dan akhirnya berhasil menangkap satu dari dua pelaku di Jl. Banyu Urip, Surabaya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di sel tahanan Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
0 Comments