Ad Code

tribratanewstuban.com – Hari Jumat ( 20 Januari 2017 ), Penggunaan sepeda motor oleh anak di bawah umur kembali terjadi di wil. Kec. Kenduruan, bahkan tidak sedikit kalangan pelajar yang belum memasuki usia 17 tahun menggunakan sepeda motor untuk berangkat ke sekolah.


Penggunaan sepeda motor pada anak di bawah umur tidaklah dibenarkan, untuk itu Kepolisian Sektor Kenduruan kembali menggencarkan sosialisasi dan larangan bagi pelajar di bawah umur untuk membawa sepeda motor ke sekolah.


Demi mendukung program tersebut, Kapolsek Kenduruan AKP SUBAGYO meminta kerjasamanya dengan para orang tua untuk tidak membiarkan anaknya menggunakan sepeda motor.


Kapolsek Kenduruan menghatakan, pembiaran anak di bawah umur menggunakan sepeda motor dapat mengancam nyawanya, sebab sesuai aturan perundangan yang berlaku, satu syarat usia menggunakan sepeda motor dan memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Anak dengan usia di bawah 17 tahun, belum memiliki kecakapan dan keterampilan dalam berkendara, serta belum dapat mengontrol emosi, ditambah lagi dengan kondisi psikologis yang masih labil. Sehingga hal ini memicu terjadinya laka lantas.


“Kami terus melakukan sosialisasi, untuk sementara kami berikan teguran pada pelajar di bawah umur yang menggunakan sepeda motor,” kata AKP SUBAGYO.


Sementara itu, BRIGADIR RIYONO mengatakan, dalam kegiatan sosialisasi disela-sela giat pengaturan pagi, Polsek Kenduruan masih banyak menjumpai pelajar SMP menggunakan sepeda motor. Bahkan, hal ini tidak hanya terjadi di perdesaan, tetapi juga di perkotaan.
Pelajar SMP yang mengendarai sepeda motor tersebut terpaksa diberhentikan untuk diperiksa surat-suratnya. Tidak memiliki SIM, pelajar tersebut kemudian diberikan teguran dan himbauan untuk tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah.
“ Untuk masalah ini kami juga membutuhkan perhatian orangtua, karena ini juga untuk keselamatan anaknya,” kata BRIGADIR RIYONO.


Selain itu, jika nantinya masih dijumpai pelajar SMP yang mennggunakan sepeda motor, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan melakukan tilang dan memanggil orangtua nya, jelas Kapolsek Kenduruan.


Sumber : Humas Polsek Kenduruan




from Forum Halo Dunia http://ift.tt/2jjv8ZG
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu