Polres Madiun – Polri mempunyai salah satu program menjelang bulan suci ramadhan dan saat berlangsungnya bulan suci ramadhan yaitu Operasi Pekat ( Penyakit Masyarakat ) diantaranya seperti Judi dan Penjualan Miras. Diwilayah hukum Polsek Wonoasri juga tak ketinggalan setiap harinya melakukan razia diwilayah Wonoasri (26/05/2017 )
“Hari ini Jumat tanggal 26 Mei 2017 anggota Sabhara dan Reskrim Polsek Wonoasri melaksanakan razia di pinggir Jalan Ds. Buduran Kec. Wonoasri Kab. Madiun, mengamankan pemilik Sdr. Jumeno, Laki-laki, Madiun, 30 Juni 1988, Islam, Swasta, Dsn. Kedungdawung Ds. Wonorejo Kec. Mejayan Kab. Madiun dan mengamankan Barang Bukti 3 (tiga) botol air mineral kecil berisikan arak jowo _+ 3 (tiga liter). Kami selama Bulan Suci Ramadhan akan terus berupaya memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Wonoasri.” Ujar AKP Endro Wahyudi, SH selaku Kapolsek Wonoasri.
Kanit Sabhara Polsek Wonoasri Polres Madiun Ipda Barjono menjelaskan ” Pelaku melakukan pelanggaran menjual, menyimpan dan atau memiliki miras jenis arak jowo (arjo) tanpa ijin dari pejabat yg berwenang, melanggar pasal 19 huruf a,b dan c yo pasal 14 ayat (4) yo pasal 28 ayat (1),(2) dan (3) perda Kab. Madiun nomor 5 th 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol”. Sudah semestinya negara Indonesia ini menjadi negara yang bersih dari penyakit masyarakat, perlunya pemberantasan seperti judi dan penjualan minuman keras memang harus dilakukan. ( why )
0 Comments