Pemerintah secara resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan seluruh aktivitas mengatasnamakan organisasi tersebut dilarang.
Akan tetapi pertemuan organisasi masih bisa dilaksanakan. asalkan tidak menggunakan ruang publik, apalagi sampai mengerahkan massa.
“Mengatasnamakan badan hukum, menggunakan fasilitas publik, atau di ruang publik, di tempat umum nggak boleh. Tapi kalau di kantornya dia sementara boleh lah. rapat-rapat di kantornya dia gitu,” Ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto.
Namun, hal ini hanya berlaku sementara. Polri menunggu koordinasi antarinstansi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) serta Kementerian Koordinator Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) agar satu suara.
The post PEMERINTAH RESMI BUBARKAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA appeared first on HALO DUNIA.
0 Comments