Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto didampingi Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengatakan melalui perubahan ini bahwa pemerintah mempunyai kewenangan memastikan setiap ormas yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan asas Pancasila.
Pada hari ini, Rabu (12/07/2017) Menkopolhukam menyampaikan telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tertanggal 10 Juli 2017 untuk mengatur organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia. Penerbitan Perppu ini juga menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.
Dalam penjelasannya, “Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 telah tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, baik dari segi aspek substantif terkait dengan norma, larangan, dan sanksi serta prosedur hukum yang ada.”
Beberapa point yang disampaikan Menkopolhukam dasar pemerintah melakukan perubahan terdapat beberapa pertimbangan :
1. UU Nomor 17 Tahun 2013 tidak mewadahi asas hukum administrasi ‘contrario actus’. Hal itu diartikan sebagai hukum yang mengatur bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau memberikan pengesahan adalah lembaga yang seharusnya memiliki wewenang pula untuk mencabut dan membatalkan.
2. Ketentuan juga diubah karena UU Nomor 17 Tahun 2013 dinilai tidak mengatur secara luas terkait ideologi yang tidak diperkenankan dalam pembentukan suatu ormas di Indonesia.
3. Pemerintah ingin memperluas jenis ideologi yang tegas dilarang untuk menjadi dasar pembentukan suatu ormas.”Pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dirumuskan secara sempit, yaitu hanya terbatas pada ajaran Atheisme, Marxisme, dan Leninisme. Padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila”.
The post Perpu Pembubaran Ormas Anti Pancasila Di Terbitkan appeared first on HALO DUNIA.
0 Comments