Ad Code

Buser Polsek Tarik Polres Sidoarjo Berhasil Ciduk Begal Jalanan

TarikDua komplotan begal jalanan yang kerab beraksi diwilayah hukum Polsek Tarik Polres Sidoarjo kini berakhir di tangan petugas, kedua tersangka yang meresahkan warga Tarik itu adalah, berinisial WB Alias ATENG (21) warga Desa Suwaluh, Kecamatan Balongbendo dan MA Alias NANDA (19) warga Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian. Keduanya di tangkap petugas Unitreskrim Polsek Tarik Polres Sidoarjo setalah melakukan aksinya di jalan raya Desa Kedung Bocok, Kecamatan Tarik.

Kapolsek Tarik Polresta Sidoarjo AKP Sugiarto, saat di konfirmasi Memo Timur, diruang kerjanya, pada Jumat (28/4) kemarin, mengatakan, bahwa penangkapan dua tersangka tersebut berawal dari laporan korban, yakni, Raynaldo (22) warga Desa Tambak Kemerakan Kecamatan Krian. Korban yang ditemani oleh seorang Satpam PLN melaporkan bahwa sepeda motor miliknya di rampas oleh orang yang tak dikenalnya di jalan raya tepi sungai Desa Kedung Bocok, pada senin (24/4) kemarin.  Mendapat laporan korban, petugas langsung turun lapangan untuk melakukan penyelidikan.

“Laporan korban langsung kami tindak lanjuti, dalam kejadian korban mengalami luka di pipi sebelah kanan, mata dan kedua tangannya yang diakibat oleh pukulan kayu yang dilakukan oleh orang yang tidak di kenalnya itu. Dalam laporanya saat korban pingsan sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh kedua tersangka,” ” ujar Kapolsek Tarik Polres Sidoarjo AKP Sugiarto.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, akhirnya petugas berhasil mengamankan MA warga Desa Tambak Kemerakan Kecamatan Krian, selain mengamankan MA, tak lama kemudian petugas juga berhasil mengamankan WB Alias ATENG dirumah saudaranya di Desa Suwaluh, Kecamatan Balongbendo. Dari keterangan tersangka, sepeda motor honda CBR yang  dirampas  dari korban tersebut dititipkan di penitipan pasar baru Krian.

“Tersangkanya ada empat orang, tapi saat ini  baru dua tersangka yang kita amankan dan dua orang lainya sedang dalam pengejaran petugas,” ujarnya.

Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 Unit Sepeda motor Honda CBR warna hitam bernopol W-2062-UU milik korban, 1 buah Helm warna merah merk INK keadaan pecah  milik korban dan 1 buah sandal karet warna coklat bagian kaki kanan milik tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini dua orang tersangka itu harus mendekam di balik sel tahanan Mapolsek Tarik Polres Sidoarjo, dan oleh petugas, keduanya di jerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.



from Promoter Polri http://ift.tt/2oXDkld
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu