Wakapolres Tanjungpinang Andy Rahmansyah di dampingi Kasat Narkoba AKP. Ricky Firmansyah mengatakan, penangkapan IS berawal dari laporan masyarakat yang mana Pada hari Selasa tanggal 21 Febuari sekitar pukul 22.00 Wib, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP. Ricky Firmansyah mendapat laporan dari masyarakat, tepatnya pada pada pukul 00.00 Wib langsung melakukan pengerebekan disebuah kamar hotel.
“IS ditangkap di kamar 208 usai dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti sabu yang siap edar seberat 30 gram dan 3 butir exstasi beserta peralatan untuk menggunakan sabu,” ungkap Wakapolres saat press releas di Polres Tanjungpinang, Jum’at (24/2/2017).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu ukuran besar berat 23 gram, empat paket sabu ukuran kecil, dua ekstasi warna merah, satu ektasi warna orange, bong, jarum suntik dan timbangan digital.
“Tersangka IS merupakan residivis yang baru 5 bulan bebas dari tahanan yang ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjungpinang pada Oktober 2015 lalu, dengan kasus yang sama,” ujar nya.
Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 9 tahun dan maksimal 20 tahun.
The post Oknum PNS Pengedar Sabu Diringkus Sat Narkoba Polres Tanjungpinang appeared first on HALO DUNIA.
0 Comments