Ad Code

Bojonegoro – Anggota Sat Lantas Polres Bojonegoro menghentikan dan mengamankan seorang warga berinisial AW (44) yang beralamatkan di Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang sedang melintas di jalan Gajah Mada sedang mengangkut minyak mentah olahan dalam jerigen dengan menggunakan sepeda motor (rengkek).

Setelah menghentikan dan mengamankan, pria tersebut diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Bojonegoro pada Senin (23/01/2017) sekira pukul 11.30 wib guna dilakukan peyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengangkut minyak hasil olahan minyak mentah yang berasal dari sumur tua tradisional. Karena itu pelaku berikut barang-bukti langsung diamankan ke Mapolres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, SH., SIK., M.Si, membenarkan bahwa piket Sat Reskrim pada Senin siang telah menerima penyerahan dari anggota Satlantas, seorang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa izin usaha.

Adapun kronologi penangkapan berawal pada Senin (23/01/2017) sekira pukul 11.30 WIB, anggota Satlantas mengetahui pelaku sedang melintas di Jalan Gajah Mada turut Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro. Karena curiga mengangkut minyak mentah dalam jerigen dengan menggunakan sepeda motor, sehingga petugas menghentikan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku sedang mengangkut minyak mentah yang berasal dari sumur tua tradisional. Pelaku berikut barang-bukti langsung diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah di amankan di Mapolres Bojonegoro, untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 8 jerigen masing-masing berisi 30 liter minyak olahan dari sumur tua tradisional, 1 unit sepeda motor merek Honda dengan nomor polisi L 6920 GN warna hitam, dan satu set alat rengkek.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 23 junto Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar.

Sebelumnya diberitakan, mulai Senin (23/01/2017) kemarin, Tim Gabungan Polres Bojonegoro telah melakukan operasi penertiban terhadap kemungkinan adanya peredaran minyak ilegal yang berasal dari sumur tua.

Seorang warga berinisial JR (34), warga Kecamatan Kedewan, yang didapati sedang membawa 7 jerigen minyak tanah olahan yang berasal dari kawasan sumur tua, juga telah diamankan di Mapolres Bojonegoro.



from Forum Halo Dunia http://ift.tt/2jZv3y2
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu