Ad Code

  •  

Delapan anggota Naga Hitam akhirnya dijebloskan ke bui karena aksi mereka melempar truk dan warung di wilayah Jembrana. Delapan komplotan Naga Hitam yang dibekuk berinisial IGK, 16, alias Grandong (ketua); IPA,18, alias Gus Nano; IWM,17, alias Iblis; IPP,16; IBE,19, alias Mang Udi; IBD,18; dan IPB16, alias Budi,16.

“Aksi pelemparan yang dilakukan sudah meresahkan dan kami akhirnya melakukan pengejaran,” kata Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooi sebagaimana diberitakan Radar Bali (Jawa Pos Group), Selasa (24/1).

Aksi pelemparan yang masuk laporan kepolisian di antaranya pada Sabtu (7/9) pukul 02.00 lalu. Komplotan Naga Hitam melempar kaca rumah makan Makan Sinar Aceh milik M. Jubir Abdulah di Jalan Ngurah Rai dengan kerugian Rp 2 juta. Yang melakukan pelemparan yakni IPA yang dibonceng oleh IGK dengan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam DK 4883 EP.

Kemudian pada Minggu (23/10) sekitar pukul 02.15 IGK yang dibonceng IBE dengan sepeda motor yang sama melempar kaca depan truk yang dikemudikan Irfan Sumarsono dengan kerugian Rp 1,35 juta.

Lalu pada Minggu (13/11) IBE yang dibonceng IGK melempar kaca depan truk yang dikemudikan Mohamad Ichsan dengan kerugian Rp 3 juta dan terakhir IGK yang dibonceng IBD pasa Jumat (6/1) sekitar pukul 23.45 melempar truk yang dikemudikan Slamet Dodi Prasetyo dengan kerugian Rp 4 juta.

Untuk menangkap mereka anggota reskrim kemudian disebar untuk melakukan pengintaian. Kemudian pada Sabtu lalu anggota curiga melihat dua orang anak baru gede (ABG) berboncengan membawa buah pohon palem.

Setelah diikuti mereka dilihat melemparkan buah palem itu ke arah truk. Mereka kemudian dikejar dan ditangkap di jalan raya masuk wilayah Desa Baluk. “Dari keterangan mereka akhirnya kami mengantongi nama-nama anggota Geng Naga Hitam itu lalu semuanya berhasil diamankan,” ungkapnya.

Dari keterangan geng yang anggotanya pengangguran dan putus sekolah itu mereka selain melakukan pelemparan dengan buah palem juga menggunakan ketapel dan sasarannya bus, truk dan rumah makan.

Mereka beraksi hingga ke wilayah Mendoyo. “Dari delapan anggota geng naga hitam itu, yang kita proses lima orang yang melakukan pelemparan. Sementara tiga orang yang hanya membonceng kami jadikan saksi,” tandas dia.

Atas perbuatannya itu mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP atau pasal 406 KUHP tentang Pengerusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Karena usia pelaku berbeda-beda ada yang dewasa namun ada juga yang masih di bawah umur pihaknya akan berkoordinasi dengan institusi lain termasuk kejaksaan.

Selain pelaku, barang bukti yang disamankan  satu unit sepeda motor, satu buah botol minuman berenergi, tiga buah batu dan sisa buah palem.

Sementara Ketua Geng Naga Hitam Grandong mengaku kelompoknya itu sudah ada sejak dua bulan lalu.

Julukan Naga Hitam itu itu diberikan karena yang tergabung di dalamnya memiliki tato naga di tubuhnya dan sudah terkenal di lingkungan mereka. Biasanya komplotan ini berkumpul di jogging track Gedung Kesenian Bung Karno.

sumber:jawa pos

  •  


from Forum Halo Dunia http://ift.tt/2k0pIX2
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu