Ad Code

  •  

Empat kawanan jaringan pengguna dan pengedar SS, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota Polres Sidoarjo. Diantaranya, M R (30) alias Ambon warga Dusun Karang Rejo Kelurahan Wonokasian Kecamatam Wonoayu, M E (34) alias Lambe warga Dusun Ngingas Barat Kecamatan Krian, S P (38) alias Kucing warga Dusun Magersari Krian, serta N D W (22) warga Dusun Kletek Desa Baureno Kecamatan Jatirejo Mojokerto.

Mereka ditangkap di lokasi berbeda. Mulanya, petugas mengamankan Ambon di Jl Raya Saimbang, tepatnya di depan warung bakso solo Desa Kebon Agung Kecamatan Sukodono, dengan barang bukti berupa 1 kantong plastik kecil berisikan sabu seberat 0’27 gram. Dari hasil keterangan Ambon, Polisi mengatongi nama  M E alias Lambe, yang diduga kuat sebagai pemasok barang ke Ambon.

Kemudian Ambon dikeler untuk menunjukkan tempat kos Lambe di Desa Semambung Wonoayu. Sesampainya di lokasi dimaksud, Polisi memergoki 2 pria yang baru selesai mengkonsumsi sabu. Tak puas karena tersangka Lambe belum diketemukan, lantas ketiga tersangka dikeler kembali untuk mencaritahu keberadaan Lambe di tempat kosnya yang lain, yakni di Desa Bakalan Kecamatan Balongbendo.

Setibanya dilokasi, Polisi kembali dibikin capek oleh Lambe, lantaran keberadaannya yang berpindah- pindah tempat. Namun, Polisi tidak kehabisan akal. Lambe dipancing agar keluar, dengan cara dihubungi melalui selulernya S P dan dikabarkan, bahwa S P dan N D W berada di Puskesmas Wonoayu akibat kecelakaan. Tak berselang lama, Lambe pun datang di puskesmas dan selanjutnya petugas pun menangkapnya.

Kapolsekta Sidoarjo Polresta Sidoarjo Kompol Rochsulullah, SH, membenarkan kejadian tersebut. Dikatakan, selain barang bukti SS, polisi juga menemukan daun ganja kering seberat 2, 27 gram, di simpan di saku celana salah satu tersangka. sebelum dilakukan penangkapan terhadap para tersangka, mereka diketahui terlebih dahulu berpesta sabu dan miras merk marteel dan chivas regal di rumah Ambon, yang kemudian dilanjutkan lagi berpesta sabu dan miras di salah satu rumah kos di Desa Semambung, Wonoayu.

“Saat ini, ke empat tersangka berikut barang buktinya telah kita amankan di Mapolsek,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 kantong plastik kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,27 gram, 1 buah timbangan elektrik merk camry, 1 buah HP Nokia warna silver, 1 buah HP merk I Chery warna putih, 1 buah HP merk Samsung warna hitam kombinasi putih, 1 buah HP merk Samsung warna merah, 1 buah HP merk Samsung warna putih, 1 buah HP merk Asus warna hitam kombinasi biru, 1 buah HP merk Nokia warna hitam, 7 buah korek api gas, 2 buah bong dan pipet alat pembakaran sabu yang masih terdapat sisa sabu, 50 buah bungkusan plastik kecil untuk penjualan sabu, 40 buah alat sedotan warna putih untuk menghisap sabu, 55 batang alat berupa filter rokok, serta 1 bungkus daun ganja kering dengan berat 2,27 gram.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tegasnya.

  •  


from Forum Halo Dunia http://ift.tt/2kv56my
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu