Ad Code

Genderang perang yang ditabuh Kapolri Jendral Polisi Drs H. M Tito Karnavian, terhadap maraknya perdaran Narkotika di tanah air, rupanya terus direspon positif oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Sidoarjo.

Terbukti, kendati berkali kali pengguna dan pengedar narkoba gol 1 jenis sabu- sabu (SS), di wilayah Kota Delta berhasil digulung. Namun, upaya pemberantasan terhadap pengguna dan jaringan pengedar barang haram tersebut terus digalakkan hingga titik optimal.

Kemarin (20/1), dalam kurun waktu yang hampir bersamaan, 2 Polsek jajaran Polres Sidoarjo, kembali meringkus beberapa orang tersangka jaringan pengguna dan pengedar SS. Yakni Polsek Tulangan Polres Sidoarjo.

Tersangka yang berinisial N H K (36) alias Anang, warga Desa Medaeng Kecamatan Waru diamankan Unit Reskrim Polsek Tulangan Polres Sidoarjo, atas dugaan sebagai pengguna dan pengedar narkoba gol 1 jenis sabu.

Penangkapan terhadap tersangka N H K ini, diungkapkan Kapolsek Tulangan Polresta Sidoarjo AKP Nadzir Syah Basri, yang menyatakan berawal dari informasi dari masyarakat. Bahwa di sebuah rumah kost di Desa Sugihwaras Kecamatan Candi, sering ada orang tak dikenal keluar masuk kos dengan kondisi pintu selalu dalam keadaan tertutup.

Dari kejanggalan yang kerap kali dijumpai warga itu, kemudian salah satu penghuni kos yang kebetulan satu lingkungan menyampaikan kabar itu ke warga setempat. Selanjutnya, oleh warga laporan itu diteruskan ke Polisi, hingga dilakukan pengintaian. Semakin penasaran dengan apa yang dilakukan si penghuni kos, lantas petugas mencoba masuk dan didapati 2 orang sedang memegang alat bong. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 kantong plastik kecil yang berisi SS seberat 2,42 gram.

“Saat ini, tersangka berserta berikut barang buktinya sudah kita amankan di Mapolsek, guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Nadzir, Selasa (24/1), sambil menerangkan tersangka terancam dijerat Pasal 114 dan atau 112  ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



from Forum Halo Dunia http://ift.tt/2k66fV8
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu