Ad Code

Jan 21, 2017

Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Tembakau Gorilla di Tebet

poldametrojayadotinfo – Sabtu, 21 Januari 2017

Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap kasus kejahatan narkotika jenis tembakau Gorila.

Seorang pengedar berinisial TST (25), ditangkap di Jalan Tebet Barat, Kelurahan Tebet Barat, Jakarta Selatan.

Barang bukti yang turut serta dibawa berupa tiga plastik klip berisi tembakau gorila dengan berat 2,85 gram, satu botol plastik isi tembakau gorila dengan berat 6,69 gram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, saat mendampingi Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta, mengatakan, bahwa modus pelaku menyamarkan narkoba tersebut di dalam bungkus rokok.

” Sekitar satu minggu yang lalu, kami dapat informasi adanya peredaran gelap narkoba di sekitar Tebet. Selanjutnya kami bentuk tim untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Kabid Humas Kombes Pol Argo, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 21 Januari 2017.

Kabid Humas Kombes Pol Argo menambahkan, penangkapan TST dilakukan pada Rabu, 18 Januari 2017, pada pukul 14.15 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah ada informasi akan adanya transaksi narkotika.

Tim kemudian bergerak ke lokasi. Setelah melihat gerak-gerik seorang laki-laki mengenakan jaket biru dan mencurigakan, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

” Ditemukan dari saku jaketnya 3 plastik klip tembakau Gorila dan satu kotak rokok Cigarilos,” sambubg Kabid Humas Kombes Pol Argo.

Penggeledahan lanjutan dilakukan di tempat tinggal tersangka di Rusun Harun, Tebet Barat, Jakarta Selatan.

” Di sana ditemukan satu botol plastik berisi tembakau Gorilla dengan berat 6,69 gram,” pungkas Kabid Humas Kombes Pol Argo.

Sementara itu Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, Atas barang bukti yang ada, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI Nomor 2 tahun 2017.

Ancaman pidana adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp1.000. 000. 000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(RSS generated with FetchRss)

from Polda Metro Jaya Dot Info on Facebook http://ift.tt/2jBc763 via IFTTT

» Polsek Kelapa Gading Amankan Pelaku…



from Forum Halo Dunia http://ift.tt/2j83IIM
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu