Ad Code

Lamongan, (22/01/2017) halodunia.net – Budi Utomo (35) warga, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran baru saja ditangkap anggota reskoba, lantaran kedapatan membawa narkotika golongan satu, yakni sabu-sabu.

“Baru saja tersangka ditangkap di lingkungan Geneng, Kelurahan Brondong,” kata Kasubag Humas, AKP Suwarta kepada wartawan, Sabtu (21/1/2017).

Tersangka tanpa hak memiliki, menguasai,menyimpan narkotika golongan 1 dan dijerat pasal 112 ayat (1 ) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika .

Dari tangan tersangka diamankan, 1 poket sabu dengan berat 0,50 gram, 1 ponsel merek Samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Vario nopol S 3046 KN warna hitam.

Kini polisi sedang mengembangkan penyelidikan siapa atau dari mana pemasok barang haram itu. Sementara pengakuannya, hanya kenal lewat telepon dan tidak tahu pasti nama asli pemasoknya.

“Ini pengakuan yang umum diungkapkan para tersangka pemilik narkoba. Ya alibi untuk memutus mata rantai,” tambah AKP Suwarta.



from Forum Halo Dunia http://ift.tt/2k2nGTv
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu