Polresta Kediri – Tim buser Sat Narkoba Polresta Kediri berhasil mengamankan YA (23) warga Perumahan Permata Hijau Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Tersangka sebagai pengedar pil koplo dengan bukti kepemilikan 3000 butir.
Berdasarkan laporan masyarakat, tersangka berhasil diamankan di pinggir jalan belakang Ruko Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
“Awalnya petugas mendapatkan info jika tersangka akan melakukan transaksi narkoba jenis pil Dobel L. Selanjutnya dilakkukan upaya lidik dan menangkap tersangka bertempat di pinggir jalan belakang Ruko Kel. Tosaren Kec Pesantren Kota Kediri,” kata AKP Siswandi, Kasat Narkoba Polresta Kediri, Rabu (3/5).
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil Dobel L 3000 butir dan satu unit HP yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.
“Terlapor diduga melanggar tindak pidana tanpa hak dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi yg tdk memenuhi standar syarat keamanan khasiat dan mutu berupa pil Dobel L, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU. RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya. (res|aro)
0 Comments