Ad Code

Lagi, Energi Kejut Kapolres Jember Sukses Ungkap Pembunuhan Pelajar SMK Tidak Sampai 1 x 24 Jam

Polres Jember News ; Di bawah kepemimpinan Mantan Koorspripim Kapolri, AKBP. Kusworo Wibowo, S.H, S.I.k, M.H ” dalam upaya penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Spirit pucuk Pimpinan Polres Jember ini seolah memberikan energi kejut dan motivasi tersendiri bagi jajarannya untuk mengerahkan segenap kekuatan, kemampuan, keahlian dan militansi dalam membangun reputasi organisasi di Ruang Publik.

Beberapa kasus yang menjadi sorotan mata publik telah terungkap mulai dari kasus narkoba, peredaran miras, copet terminal tawang alun, gembong begal sadis, pelaku curanmor yang beraksi di 22 Kecamatan di Jember, kawanan pencuri mobil antar kabupaten bahkan sampai operasi tangkap tangan Tim Saber Pungli.

Sepak terjang selama kurun waktu 4 bulan terakhir dengan sederet prestasi di Bidang penegakan hukum terus di torehkan Kepolisian Resort Jember dalam catatan pengungkapan kasus- kasus kejahatan yang menjadi perhatian publik.

Hari ini. Lagi lagi energi kejut itu di buktikan kembali. Belum 1×24 Jam setelah di temukan mayat seorang pelajar di pantai Paseban Kecamatan Kencong yang sempat gegerkan warga Jember, Jumat (28/04/2017) . 3 Orang Pelaku pembunuhan berhasil di ungkap. Kini mereka sudah meringkuk di balik jeruji besi Rumah Tahanan Mapolres Jember.

Pelaku tersebut adalah remaja berinisial HW (17 Th), DT (16 Th), MR (16 Th). Ketiganya merupakan pelajar SMK yang tinggal di Dusun Kebonsari Kidul, Desa Yosowilangun Kabupaten Lumajang, Jember.

Di kutip dari hasil keterangan Press Release. Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada hari Kamis (28/04/2014) Sekira Pukul. 14.15 Wib, tersangka HW, DT dan MR sudah mempersiapkan golok yang bakal digunakan untuk mengesekusi korban. Kemudian mereka menjemput Korban Agus untuk diajak minum dengan menyiapkan  dua botol plastik yang bersisi campuran Alkohol dan Kuku Bima. Setibanya di TKP, mereka mengadakan pesta minuman keras. Begitu selesai, Tersangka HW pura-pura kencing dan mengambil golok kemudian langsung membacok leher korban hingga meninggal dunia.

” Dua minggu sebelum kejadian Tersangka HW dan kawan-kawanya ini menaruh dendam pada korban gara- gara sama-sama minum miras tapi gak mau bayar iuran. Dari motifasi ini, pada hari Selasa tanggal 25 April 2017 sekira 19.30 Wib, di rumah DT, ketiga pelaku ini membuat kesepakatan akan membunuh korban dan yang bertindak sebagai eksekutornya adalah Tersangka HW ” Ungkap Kapolres Jember saat menggelar Press Release di Mapolres Jember, Minggu Siang (30/04/2017).

Menurutnya, oleh Penyidik Pelaku di jerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor. 35 Tahun 2014 Tentang Perlidungan anak dan Pasal 340 Sub 338 KUHP karena diduga dengan sengaja dan direncanakan dulu merampas nyawa orang lain. ( Red. HRJ)



from Promoter Polri http://ift.tt/2qhKp3W
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu