Ad Code

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Release Ungkap Kasus Narkotika

Sumatera Utara, 05/06/2017 – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika yang signifikan periode Mei sampai dengan Juni 2017.

Ungkap kasus narkotika Golongan 1 jenis Shabu seberat 9.94 (Sembilan koma sembilan puluh empat) dengan 4 (empat) tersangka. Salah satu tersangka mengaku bahwa narkotika didapat dari Samsul (DPO) dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 15.000.000,-

Hasil Ungkap Kasus Narkotika jenis shabu ke 2 (dua) adalah seberat 5 (lima) kilogram dengan jumlah 3 (tiga) tersangka yang 2 meninggal dunia sedangkan 1 (satu) tersangka berhasil diamankan.

Petugas Polda Sumut menembak dua tersangka bandar narkoba asal Aceh karena melawan saat akan ditangkap, Sabtu (3/6/2017) malam.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan tindakan tegas terukur itu dilakukan kepada Mahdi alias Panglima Mahdi warga Dusun Kuta Peutek, Desa Gureb Blang, Kecamatan Idi Rayeuk dan Ridwan warga Desa Krambam, Kecamatan Muara Batu, Aceh.

Saat ini jasad keduanya berada di kamar jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
“Saat kendaraan tersangka digeledah, ditemukan 5 kilogram narkoba jenis sabu yang terbungkus dalam bungkus bubuk the dan sepucuk senjata api otomatis jenis Baretta beserta isinya. Selain itu, salah seorang yang tewas merupakan mantan anggota GAM,” kata Rycko di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Jalan Wahid Hasyim.
Menurut Kapolda Rycko Amelza, tadi malam dilakukan penangkapan terhadap tiga tersangka, dengan dua tersangka meninggal di tempat dan satu orang tersangka hidup.

Dari kedua kasus tersebut jelas melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang 2009 tentang narkotika.

The post Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Release Ungkap Kasus Narkotika appeared first on HALO DUNIA.



from HALO DUNIA http://ift.tt/2rtgjui
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu