Ad Code

Bojonegoro – Banyak cara mensosialisasikan sebuah perubahan ataupun peraturan yang menyangkut keterbuat informasi kepada masyarakat, salah satunya di sosialisasikan melalui radio. Hal ini telah dilakukan oleh Sat Lantas Polres Bojonegoro, selain mensosialisasikan melalui brosur kepada pengguna jalan dan memasang papan pengumuman, pada hari selasa (24/01/2017) siang tadi, Sat Lantas lakukan sosialisasi PP No. 60 tahun 2016 melalui radio.

Melalui Kanit Regident Iptu Junaedi, Sat Lantas sosialisasikan melalui salah satu radio yang berkantor di Jalan Untung Suropati Kota Bojonegoro tentang perubahan biaya administrasi PNBP dilingkungan Polri yaitu biaya mengurus STNK, BPKB dan TNKB. Dalam siaran On Air-nya, Kanit Regident menjelaskan bahwa selama ini masyatakat banyak yang beranggapan bahwa yang naik merupakan pajak kendaraan bermotor, namun pada kenyataan yang naik hanyalah biaya administrasinya.

Selain itu juga, Iptu Junaedi juga mengungkapkan bahwa mabes Polri telah memberikan batas waktu yang telah ditentukan untuk mensosialisasikan perubahan biaya PNBP ini kepada masyarakat, namun Polres Bojonegoro tetap mensosialisasikan hingga seluruh lapisan masyarakat mengetahui perubahan biaya PNPB di lingkungan Polri ini.

“Kita tetap melaksanakan sosialisasi secara intens kepada masyarakat, walaupun sebenarnya telah lewat masa yang telah ditetapkan. Kami merasa tidak ada batasan waktu agar seluruh masyarakat mengetahuinya”, terang Iptu Junaedi.

Dalam siaran On Air tersebut, acara dikemas dalam berkonsep dialog interaktif langsung kepada masyarakat yang berpartisipasi dengan langsung bertanya melalui sambungan telepone. Dalam dialog interaktif juga dihadiri oleh Adpel UPT Dispenda Provinsi Jawa Timur serta beberapa anggota Samsat Bojonegoro.



from Forum Halo Dunia http://ift.tt/2jOiZxa
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu