Ad Code

PNS Dilarang Tambah Cuti Lebaran

 

Asman Abnur, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melarang PNS menambah cuti lebaran. Seluruh pegawai dilarang mengambil tambahan cuti sebelum maupun sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 H. Aturan ini juga ditujukan untuk anggota Polri dan TNI.

Asman mengatakan ada sejumlah pelayanan vital yang tidak boleh terganggu saat masa libur lebaran. Artinya aparatur negara harus tetap bersiaga melayani masyarkat. Instansi pelayanan vital itu seperti rumah sakit, imigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan, pemadan kebakaran, dan satpol PP. Selain itu juga petugas kepolisian dan TNI.

PNS atau aparatur negara lain yang tidak bisa libur saat lebaran, maka bisa diambil di lain hari. ’’Dengan jumlah hari libur yang sama,’’ tuturnya. Dia menegaskan surat himbauan tidak memberikan cuti tahunan di masa cuti bersama lebaran demi menjamin layanan publik berjalan normal.

Hari kerja terakhir menyambut lebaran adalah Jumat (23/6). Setelah itu libur nasional lebaran pada 25-26 Juni. Kemudian disusul cuti bersama pada 27-30 Juni. ’’Hari aktif kerja dimulai pada 3 Juli,’’ jelasnya.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, pegawai tidak perlu khawatir soal libur di masa lebaran. Menurutnya meski tidak boleh menambah cuti tambahan, libur PNS selama lebaran tahun ini cukup panjang. Jika ditotal, libur dalam rangka lebaran 2017 mencapai sembilan hari. Yakni mulai 24 Juni sampai 2 Juli.

 

 

 



from Promoter Polri http://ift.tt/2rT9m6B
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu