Polresta Kediri – Penggunaan pengeras suara di masjid atau mushola pada bulan Ramadan memang menimbulkan pro kontra. Salah satunya disepekati di kalangan umum bahwa pengeras suara digunakan dari subuh hingga pukul 22.00 WIB.
Untuk memastikan hal tersebut bisa terlaksana Bhabinkamtibmas Bulu Kelurahan Bulu Polresta Kediri Aiptu Yoyok bersama babinsa melaksanakan penyampaian informasi kepada takmir masjid setempat agar menjaga ketenangan warga sekitar masjid dengan membatasi penggunaan pengeras suara.
“Himbauan ini bisa dipahami dan dimengerti oleh takmir, sebab bagian dari toleransi ada menghargai hak orang lain,” kata Aiptu Santoso, Kasie Humas Polsek Semen Polresta Kediri, Selasa (6/6) . (res|aro)
0 Comments